07, 2026
Nasional

Tak Punya Ijazah Setara SMA, Kenapa Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi dari Wapres?

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/02/6abf6f1626bc8-usai-ungkap-sertifikat-absensi-wapres-kemendikdasmen-beberkan-fakta-fakta-riwayat-sekolah-gibran_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Farid Saputra
Farid Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polemik Ijazah Gibran dan Batas Hukum Diskualifikasi Calon Wakil Presiden

Jagat media sosial kembali diramaikan oleh perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang mempertanyakan keabsahan ijazah setingkat SMA yang dimilikinya. Banyak pihak kemudian berspekulasi bahwa ketiadaan ijazah setara SMA dapat menjadi dasar hukum untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai kesimpulan tersebut terlalu jauh dan tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah syarat pendidikan menengah atas benar-benar menjadi syarat mutlak yang bersifat diskualifikatif dalam pencalonan wakil presiden. Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 6 UUD 1945, mengatur syarat menjadi presiden dan wakil presiden secara ringkas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Landasan Hukum Syarat Pendidikan Calon Pemimpin

Ketentuan lebih teknis mengenai syarat pencalonan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyebutkan salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat. Namun, aturan ini menempatkan pendidikan sebagai syarat administrasi pencalonan, bukan sebagai syarat yang dapat membatalkan hasil pemilihan secara otomatis.

Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa persoalan keabsahan ijazah semestinya diselesaikan pada tahap verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Jika pada tahap itu tidak ada keberatan yang terbukti secara hukum, maka status pencalonan dan hasil pemilihan tidak dapat diganggu gugat hanya berdasarkan dugaan belakangan. Mekanisme hukum yang tersedia adalah sengketa proses pemilu yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu atau sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi, dan itu pun memiliki tenggat waktu yang telah lampau.

Kewenangan Diskualifikasi Hanya Milik Mekanisme Konstitusional

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat hanya karena persoalan ijazah. Presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya melalui proses impeachment yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Alasan pemberhentian yang sah adalah pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Frasa "tidak lagi memenuhi syarat" dalam Pasal 7A memang kerap menjadi celah tafsir. Sebagian pihak berargumen bahwa jika terbukti tidak memiliki ijazah setara SMA, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Namun, tafsir ini menghadapi dua kendala besar. Pertama, syarat pendidikan merupakan syarat pencalonan, bukan syarat yang terus-menerus diuji selama masa jabatan. Kedua, pembuktian mengenai keabsahan ijazah harus melalui proses hukum yang berkekuatan tetap, bukan sekadar temuan di ruang publik.

Implikasi Politik dan Risiko Preseden Hukum

Wacana diskualifikasi juga menuai kritik karena berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi stabilitas politik nasional. Jika setiap tuduhan administratif terhadap latar belakang pendidikan seorang pejabat dapat berujung pada penggulingan kekuasaan, maka sistem pemerintahan akan rentan terhadap manuver politik yang mengatasnamakan penegakan aturan. Stabilitas eksekutif menjadi taruhan, terutama ketika tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang inkrah.

Di sisi lain, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai riwayat pendidikan pejabat negara. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sempat mengungkap sejumlah fakta terkait riwayat sekolah Gibran, termasuk dokumen absensi dan sertifikat yang beredar. Namun, keterangan resmi dari institusi pendidikan tidak secara otomatis berimplikasi pada diskualifikasi jabatan. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik, bukan sebagai instrumen untuk menjatuhkan pejabat terpilih di luar mekanisme konstitusi.

Dengan demikian, pertanyaan "kenapa Gibran tak bisa didiskualifikasi" memiliki jawaban yang jelas secara hukum. Syarat pendidikan adalah syarat administrasi pencalonan yang telah selesai diverifikasi pada masanya. Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan diskualifikasi wakil presiden yang sedang menjabat hanya karena polemik ijazah. Satu-satunya jalan pemberhentian adalah impeachment melalui DPR dan MPR dengan alasan yang diatur konstitusi. Selama tidak ada putusan hukum yang membuktikan pelanggaran dan tidak ada proses politik konstitusional yang dijalankan, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah secara hukum.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Farid Saputra

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter