16, 2026
Politik

Wamensesneg Minta Kemenkum Kaji Regulasi yang Hambat Program Prabowo

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto minta Kemenkum kaji aturan yang hambat program Presiden Prabowo. Regulasi harus selaras untuk manfaat pembangunan.]]>

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Wamensesneg Minta Kemenkum Kaji Regulasi yang Hambat Program Prabowo

Wamensesneg Minta Kemenkum Kaji Ulang Regulasi yang Dianggap Hambat Program Prabowo

Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Pratikno menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap menghambat implementasi program-program yang telah digaungkan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada Oktober 2023. Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Pratikno menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dalam mewujudkan program-program prioritas pemerintahan. Ia menyatakan bahwa beberapa kebijakan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo menghadapi tantangan dari regulasi yang ada, sehingga perlu adanya penyesuaian atau pembaharuan aturan untuk memastikan implementasi program berjalan optimal.

Identifikasi Regulasi Hambat

Tim dari Kemenkumham telah diminta untuk mengidentifikasi secara sistematis peraturan yang menjadi hambatan implementasi program-program prioritas pemerintahan. Beberapa bidang yang menjadi sorotan antara lain pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), percepatan infrastruktur, serta program kesejahteraan sosial.

Menurut sumber internal Kemenkumham, terdapat sekitar 47 peraturan yang potensial menjadi hambatan implementasi program-program tersebut. Beberapa di antaranya merupakan aturan turunan dari undang-undang yang memerlukan pembahasan ulang atau penyederhanaan prosedur.

"Kita perlu melihat mana aturan yang memang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, mana yang perlu disesuaikan, dan mana yang perlu dibatalkan," ujar salah pejabat senior Kemenkumham yang memimpin tim evaluasi tersebut.

Langkah-langkah Penyederhanaan Regulasi

Untuk menindaklanjuti instruksi Wamensesneg, Kemenkumham telah membentuk tim khusus yang terdiri dari pejabat dari berbagai direktorat jenderal. Tim ini akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap peraturan yang dianggap menghambat.

Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi analisis dampak regulasi, konsultasi dengan stakeholders terkait, serta penyusunan rekomendasi perubahan regulasi. Selain itu, tim juga akan memetakan prosedur administrasi yang dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.

"Kami akan melakukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi usaha, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan yang komprehensif," jelas pejabat tersebut.

Tujuan Pemerintah

Penyederhanaan regulasi ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan kemudahan berusaha dan percepatan pembangunan sebagai prioritas utama. Dengan menghilangkan hamburan regulasi, diharapkan pelaku usaha dapat berkembang lebih pesat dan program pemerintah dapat terealisasi dengan lebih efektif.

Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memudahkan proses bisnis di Indonesia. Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada seringkali menjadi penghalang bagi kemajuan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

Tanggapan Berbagai Pihak

Inisiatif ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah pemerintah yang dianggap akan memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

"Kami mengapresiasi langkah Wamensesneg dan Kemenkumham dalam mengkaji ulang regulasi yang menghambat. Ini sesuai dengan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo tentang kemudahan berusaha," kata Ketua Apindo, Shinta Kamdani.

Sementara itu, beberapa akademikus hukum menyatakan dukungan namun menyarankan agar perubahan regulasi dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen serta lingkungan.

"Perubahan regulasi perlu dilakukan secara hati-hati untuk tidak menimbulkan kekosongan hukum atau mengabaikan aspek perlindungan yang penting," ujar seorang profesor hukum dari Universitas Indonesia.

Target dan Tenggat Waktu

Kemenkumham menargetkan dapat menyelesaikan evaluasi dan menyampaikan rekomendasi perubahan regulasi dalam waktu tiga bulan ke depan. Setelah itu, rekomendasi tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi antar kementerian sebelum disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan tugas ini sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung program-program pemerintahan," tegas pejabat Kemenkumham.

Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah dalam menyederhanakan regulasi ini diprediksi akan menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan Indonesia di masa depan, sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter