01, 2026
Nasional

Mahasiswa Usul Judi Online jadi Klaster Khusus Perampasan Aset

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum mengusulkan agar judi online dijadikan klaster khusus dalam kebijakan perampasan aset di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, dengan alasan bahwa praktik judi online telah menjadi kejahatan lintas negara yang membutuhkan instrumen hukum luar biasa.

Latar Belakang Usulan

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap maraknya praktik judi online yang menjerat berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga aparat penegak hukum. Para mahasiswa menilai pendekatan pidana konvensional selama ini belum memberikan efek jera yang memadai. Hukuman penjara terhadap bandar dan operator judi online dinilai tidak sebanding dengan keuntungan finansial yang mereka peroleh.

Menurut data yang dihimpun berbagai lembaga, perputaran uang dalam industri judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Angka tersebut jauh melampaui nilai aset yang berhasil disita aparat penegak hukum melalui proses pidana biasa. Kondisi ini memunculkan celah besar bagi para pelaku untuk terus mengembangkan jaringan mereka meskipun sejumlah tersangka telah ditangkap.

Para mahasiswa berargumen bahwa kebijakan perampasan aset, seperti yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, perlu memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan judi online. Selama ini, pembahasan perampasan aset lebih banyak menyoroti korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Padahal, judi online memiliki karakteristik serupa karena melibatkan aliran dana besar, jaringan lintas yurisdiksi, serta penggunaan teknologi digital untuk menyamarkan transaksi.

Karakteristik Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa

Dalam diskusi tersebut, para mahasiswa memaparkan sejumlah alasan mengapa judi online layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Pertama, judi online tidak lagi bersifat lokal, melainkan terhubung dengan jaringan internasional yang beroperasi di berbagai negara. Kedua, praktik ini memanfaatkan teknologi enkripsi dan mata uang kripto untuk mengaburkan jejak transaksi, sehingga menyulitkan penyidik dalam melacak aliran dana.

Ketiga, dampak sosial yang ditimbulkan sangat luas. Judi online tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga memicu persoalan keluarga, kekerasan domestik, hingga bunuh diri akibat utang yang menumpuk. Keempat, judi online sering kali berkaitan erat dengan kejahatan lain seperti pencucian uang, perdagangan orang, dan pendanaan aktivitas ilegal lintas batas.

Oleh karena itu, para mahasiswa mendorong agar judi online ditempatkan sebagai klaster tersendiri dalam mekanisme perampasan aset. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menyita aset pelaku tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai ekonomi yang menjadi sumber pendanaan jaringan judi online.

Perbandingan dengan Praktik di Negara Lain

Dalam pemaparan tersebut, para mahasiswa juga merujuk pada praktik di beberapa negara yang telah menerapkan perampasan aset secara agresif terhadap pelaku judi online. Singapura dan Malaysia misalnya, memiliki mekanisme penyitaan aset yang memungkinkan otoritas menindak aliran dana mencurigakan tanpa menunggu proses pidana selesai. Filipina melalui lembaga anti pencucian uangnya juga aktif membekukan aset yang diduga terkait dengan operasi judi online ilegal.

Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki instrumen hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, para mahasiswa menilai implementasi di lapangan masih jauh dari optimal. Salah satu kendala utama adalah lemahnya koordinasi antar lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Tantangan dan Harapan

Para mahasiswa mengakui bahwa usulan ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan status quo, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat dalam melindungi jaringan judi online. Selain itu, kapasitas kelembagaan dalam melacak aset digital lintas negara masih terbatas. Diperlukan pelatihan khusus bagi penyidik serta kerja sama internasional yang lebih erat.

Meski demikian, mereka optimistis bahwa desakan publik yang terus menguat akan mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pembahasan regulasi perampasan aset. Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal isu ini melalui kampanye kesadaran publik, riset, dan advokasi kebijakan.

Usulan menjadikan judi online sebagai klaster khusus perampasan aset menjadi salah satu masukan penting dalam proses pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. Jika diadopsi, langkah ini berpotensi menjadi terobosan dalam upaya memberantas praktik judi online yang selama ini sulit diberantas dengan pendekatan konvensional. Pemerintah diharapkan merespons usulan tersebut secara serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, dalam penyusunan kebijakan yang komprehensif.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter