30, 2026
Politik

Menteri PU Berhentikan Sementara ASN Tanam Ganja di Bandung

Bagus Nugroho
Bagus Nugroho Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Menteri PU Berhentikan Sementara ASN Tanam Ganja di Bandung

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) berinisial YH resmi dihentikan sementara dari tugasnya terkait kasus penanaman ganja di Bandung. Keputusan tersebut diambil oleh Menteri PU Basuki Hadimuljono setelah mendapat laporan resmi dari pihak berwenang.

YH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembina Utama (Eselon I) di kementerian tersebut, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung pada Rabu (15/3) lalu dalam sebuah operasi penyergapan. Dalam operasi itu, polisi menyita tanaman ganja hidup seberat 2,5 kilogram yang sedang dibudidayakan oleh ASN tersebut di sebuah rumah di Jalan Cihapit, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Batununggal.

Penangkapan ASN Terkait Penanaman Ganja

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Rizki Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari warga sekitar. "Warga melihat ada kegiatan mencurigakan di rumah tersebut dan melihat tanaman yang diduga ganja," ujar Rizki saat memberikan keterangan pers.

Menurut Rizki, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang sedang dibudidayakan di halaman belakang rumah. "Tanaman tersebut sudah berusia sekitar 3-4 bulan dan sedang dalam masa pemeliharaan. Kami juga menemukan alat-alat untuk merawat tanaman ganja tersebut," tambahnya.

YH yang saat itu berada di dalam rumah langsung diamankan oleh polisi. Dalam pengakapannya, YH mengakui bahwa tanaman tersebut adalah ganja yang ia tanam sendiri untuk keperluan pribadi. "Dia mengaku tanam ganja untuk keperluan konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual," jelas Rizki.

Reaksi Menteri PU

Mendapat laporan resmi dari pihak kepolisian, Menteri PU Basuki Hadimuljono langsung mengambil langkah tegas. "Kami sangat prihatin dengan perilaku seorang ASN yang ternyata terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini. Sikap ini sangat bertentangan dengan kode etik ASN dan citra positif yang harus kita bangun bersama," ujar Basuki dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Basuki menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim internal untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami telah menghentikan sementara tugas ASN tersebut sejak hari ini guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur di kementerian kami," tambahnya.

Menteri PU juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar hukum. "Kami tidak akan toleransi terhadap perilaku negatif yang dilakukan oleh ASN. Kepastian hukum harus ditegakkan, tidak terkecuali bagi ASN," tegasnya.

Proses Hukum yang Dihadapi ASN

Atas perbuatannya, YH disangkakan dengan pasal tentang narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ASN ini bisa mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PU, Dr. Ahmad Farizi, mengatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang berjalan. "Kami akan membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, secara internal kami juga akan melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen dan pengawasan ASN," ujar Farizi.

Farizi menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di kementerian untuk selalu menjaga perilaku dan integritas. "Kami akan melakukan sosialisasi kembali tentang pentingnya menjaga perilaku positif dan menjauhi segala bentuk kejahatan termasuk narkotika," katanya.

Upaya Pencegahan di Lingkungan Kementerian PU

Sebagai upaya pencegahan, Kementerian PU berencana melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan pengecekan kesehatan rutin yang mencakup pemeriksaan narkotika bagi ASN. Kedua, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN, terutama yang menempati posisi strategis.

Ketiga, menyusun program rehabilitasi bagi ASN yang terindikasi terlibat narkotika. "Kami ingin memberikan kesempatan bagi ASN yang terlibat untuk di rehabilitasi, namun tetap dengan tetap menjalankan proses hukum yang berlaku," jelas Farizi.

Keempat, memperketal kerja sama dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di lingkungan kementerian.

Kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh ASN di Kementerian PU ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi. Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan adil guna menegakkan hukum serta menjaga citra positif aparatur sipil negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Bagus Nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter