Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan pengadilan atas gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang oleh publik disebut sebagai "Ijazahgate", mencerminkan adanya perlakuan tidak sama dalam penanganan perkara. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan menyangkut keabsahan dokumen yang menjadi syarat pencalonan seorang pejabat publik.
Pernyataan itu disampaikan Presiden PKS di Jakarta, beberapa waktu setelah majelis hakim membacakan putusan atas gugatan tersebut. Ia menilai pertimbangan hakim terlalu bertumpu pada aspek formil, sehingga substansi persoalan tidak pernah diuji secara terbuka di ruang sidang.
Kritik atas Pertimbangan Formil
Dalam pandangan Presiden PKS, penolakan gugatan karena alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat membuat pokok perkara tidak tersentuh. Padahal, kata dia, masyarakat membutuhkan jawaban atas dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Ada perlakuan tidak sama dalam cara negara merespons persoalan ini. Perkara yang menyangkut kepentingan publik luas seharusnya dibuka seluas-luasnya, bukan diputus pada pintu masuk," kata Presiden PKS dalam keterangannya.
Ia membandingkan penanganan perkara tersebut dengan sejumlah gugatan lain yang dinilainya mendapat pemeriksaan lebih mendalam hingga pokok perkara. Menurut dia, perbedaan cara penanganan itu menimbulkan kesan bahwa hukum diterapkan secara tidak setara, bergantung pada siapa yang menjadi pihak dalam perkara.
Perbandingan dengan Perkara Lain
Presiden PKS menuturkan, dalam beberapa perkara lain yang berkaitan dengan administrasi kepemiluan, pengadilan maupun lembaga penyelenggara pemilu dinilai lebih terbuka memeriksa bukti dan menghadirkan saksi. Karena itu, ia menilai penolakan gugatan ijazah secara formil menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi praktik peradilan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PKS tidak hendak mencampuri independensi hakim. Partainya, lanjut dia, menempuh jalur hukum dan konstitusional untuk mendorong keterbukaan, termasuk meminta penjelasan resmi dari penyelenggara pemilu mengenai verifikasi dokumen pencalonan.
"Kami menghormati putusan, tetapi kami juga berhak menyampaikan bahwa rasa keadilan publik tidak terpenuhi. Perbedaan perlakuan itulah yang kami soroti," ujarnya.
Alasan Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Hakim berpendapat persoalan yang dipersoalkan merupakan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan khusus yang telah ditentukan undang-undang.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili persoalan yang telah menjadi kewenangan lembaga lain. Pertimbangan itu menjadi dasar penolakan sebelum pokok perkara mengenai keabsahan dokumen pendidikan diperiksa lebih lanjut.
Kubu Gibran sebelumnya secara berulang membantah tuduhan pemalsuan dokumen. Mereka menyatakan seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi dan diverifikasi sesuai aturan, termasuk oleh Komisi Pemilihan Umum. Bantahan serupa disampaikan tim hukum ketika gugatan mulai bergulir.
Konteks Pencalonan
Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Pencalonannya sempat menjadi perdebatan karena syarat usia, yang terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilu pada 2023.
Sejak saat itu, sorotan publik terhadap rekam jejak pendidikan Gibran menguat. Sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen ijazah yang digunakan, sementara pihak lain menilai persoalan itu telah selesai di ranah administrasi pemilu.
Dorongan Keterbukaan
Presiden PKS menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu membuka akses informasi seluas mungkin agar dugaan tersebut tidak terus menjadi spekulasi. Menurutnya, keterbukaan justru menguntungkan semua pihak, termasuk Gibran, karena dapat membersihkan namanya secara meyakinkan.
"Kalau memang semua sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru keterbukaan itu yang akan mengakhiri perdebatan," kata dia.
Ia juga mendorong agar partai-partai di parlemen meninjau persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Namun, ia menegaskan bahwa langkah apa pun akan diambil dengan memperhatikan prosedur dan tidak bertujuan menggoyang stabilitas politik.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Menurut Presiden PKS, persoalan ini menyentuh soal kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Jika perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum dibiarkan, ia khawatir masyarakat akan semakin skeptis terhadap lembaga negara.
Ia menambahkan, PKS akan terus mengikuti perkembangan perkara, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan dari para penggugat. Partainya, ujar dia, tidak akan mengintervensi langkah hukum tersebut, tetapi akan menyuarakan aspirasi konstituen yang mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi baru dari pengadilan maupun penyelenggara pemilu terkait kritik tersebut. Publik menantikan apakah persoalan ijazah ini akan kembali dibahas melalui jalur hukum lain atau melalui pengawasan legislatif.
Komentar (0)