Restorasi Gambut Sudah Dilakukan, Mengapa Karhutla Masih Terjadi?
Indonesia kembali diguncang kabar kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan kabar tebal menutupi langit di beberapa provinsi. Fenomena ini terjadi meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya restorasi gambut sejak beberapa tahun terakhir. Pertanyaan muncul mengapa upaya restorasi yang dilakukan belum mampu mencegah kebakaran secara signifikan.
Kebakaran lahan di Indonesia khususnya di wilayah gambut telah menjadi masalah kronis yang terulang setiap tahunnya. Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk restorasi gambut melalui program Peatland and Mangrove Restoration Agency (BRG). Hingga 2022, BRG telah mereklamasi lebih dari 2,4 juta hektar lahan gambut dan menanam lebih 600 juta pohon.
Kendala dalam Implementasi Restorasi
Meski angka tersebut terdengah mengesankan, banyak ahli menyatakan bahwa implementasi restorasi gambut masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam menangani lahan gambut. Kebanyakan tenaga kerja lapangan tidak memiliki pemahaman mendalam tentang ekologi gambut sehingga sering kali teknik yang diterapkan tidak tepat.
Selain itu, koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah masih belum optimal. Dampaknya, kebijakan restorasi sering kali bertabrakan dengan kebijakan sektor lain seperti perizinan perkebunan dan pertambangan. Beberapa area yang direklamasi bahkan ditemukan kembali dibuka untuk kegiatan ekonomi non-lingkungan.
Peran Perubahan Iklim
Faktor perubahan iklim juga turut memperparah situasi. Semakin ekstremnya pola cuaca membuat kondisi gambut lebih rentan terbakar. Musim kemarau yang semakin panjang dan intensitas suhu yang meningkat membuat lapisan permukaan gambut mudah kering dan terbakar bahkan hanya dengan api kecil.
"Kondisi iklim saat ini membuat lahan gambut yang baru direstorasi tetap rentan," ujar Dr. Siti Nurhaliza, ahli hidrologi dari Institut Pertanian Bogor. "Kita membutuhkan waktu bertahun-tahun agar ekosistem gambut benar-benar pulih dan dapat berfungsi normal kembali."
Kebijakan dan Tata Kelola Lahan
Isu tata kelola lahan juga menjadi poin krusial dalam penanganan Karhutla. Sebagian besar lahan gambut yang terbakar berada di area yang memiliki status perizinan ganda atau konflik antara pihak swasta dengan masyarakat adat. Kondisi ini membuat pengelolaan lahan menjadi rumit dan sering kali tidak berjalan sesuai rencana.
Upaya restorasi juga sering kali tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat secara optimal. Padahal, masyarakat yang tinggal di sekitar area gambut memiliki pengetahuan lokal yang berharga dalam menjaga kelestarian lahan. Tanpa adanya keterlibatan mereka, program restorasi cenderung bersifat top-down dan kurang berkelanjutan.
Solusi Jangka Panjang
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Pertama, perlu ada sinkronisasi kebijakan antar sektor untuk memastikan kegiatan restorasi tidak bertabrakan dengan kepentingan ekonomi lainnya. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola gambut menjadi prioritas utama.
Ketiga, pemanfaatan teknologi seperti satelit penginderaan jauh dan sistem pemantauan kebakaran diperlukan untuk mendeteksi dini potensi risiko kebakaran. Keempat, pemberdayaan masyarakat lokal harus menjadi bagian integral dari program restorasi gambut.
Terakhir, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang nilai ekonomi gambut. Daripada diubah menjadi lahan pertanian atau perkebunan, gambut sebaiknya dikelola sebagai ekosistem yang memiliki fungsi penting dalam mengendalikan banjir, menyimpan karbon, dan menjaga keanekaragaman hayati.
Dengan pendekatan multidimensi ini, diharapkan restorasi gambut tidak hanya menjadi program semata, tetapi benar-benar mampu mengurangi risiko Karhutla di masa depan. Tanpa perubahan mendasar pada pendekatan dan implementasi, upaya yang telah dilakukan hingga kini mungkin hanya akan berdampak minimal dalam mengatasi masalah kebakaran lahan di Indonesia.
Komentar (0)